Terkait Temuan LHP BPK Tahun 2021, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Cuek

More articles

Terkait Temuan LHP BPK Tahun 2021, Dinas PU Kabupaten Sukabumi terkesan cuek. Upaya konfirmasi yang dilayangkan media ini tak kunjung mendapat tanggapan. Tentu hal ini semakin membuat tanda tanya, apa sebenarnya yang terjadi?

Sukabumi, Investigasi.news – Terkait adanya beberapa temuan yang didapatkan diantaranya : 1. Terjadinya kerugian negara (TGR) akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 1.448.559.955,33 atas Lima paket pekerjaan jalan dan jembatan tahun 2021. Dengan rincian sebagai berikut:
a. Kekurangan Volume sebesar Rp 229.701.878,64 atas Pekerjaan Lapis Permukaan dengan Laston AC-WC Ruas Jalan Ciemas – Girimukti
b. Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 192.124.464,87 atas Rehabilitasi Jalan (khusus Kabupaten) Ruas Jalan Cipalayangan – Cibodas
c. Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 225.081.614,03 atas Rehabilitasi Jalan (khusus Kabupaten) Ruas Jalan Sagaranten-Cibuni
d. Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp 615.354.291,90 atas Peningkatan/Pembangunan Ruas Jalan Bagbagan-Mekarasih Kecamatan Simpenan
e. Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 226.297.705,89 atas Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Cinumpang Ruas Jalan Kadudampit – Sukalarang

Baca Juga :  Pertama Dalam Sejarah, Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Agam Disiarkan Secara Langsung

2. Terjadinya kerugian negara (TGR) akibat Kekurangan Volume atas Enam Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 1.498.227.769,31 serta Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp 17.244.379,51 pada tahun 2020. Dengan rincian sebagai berikut:
a. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembuatan Trotoar Ruas Jalan Djaenudin sebesar Rp 29.934.265,14
b. Kekurangan Volume Pekerjaan Ruas Jalan Jampangkulon – Cikaso sebesar Rp 808.545.176,86
c. Kekurangan Volume Pekerjaan Ruas Jalan Cipeuteuy – Cianten (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 173.631.548,33
d. Kekurangan Volume Pekerjaan Ruas Jalan Cipeuteuy – Cianten (Banprov) sebesar Rp 146.507.894,69
e. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jembatan Cibuni sebesar Rp 250.639.922,24
f. Kekurangan Volume Pekerjaan Ruas Jalan Bagbagan – Mekarasih sebesar Rp 88.968.962,05 dan Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Belum Dikenakan Denda sebesar Rp 17.244.379,51 tak membuat pihak terkait memberi tanggapan.

Baca Juga :  Hari Ke 2, Tim Safari Ramadhan Wagub Sumbar ke Kabupaten Solok

Hal ini tentu semakin menjadi tanda tanya besar bagi khalayak ramai.

Adapun yang menjadi pertanyaan pertanyaan publik yang telah dilontarkan adalah:
1. Sejauh mana tanggung jawab atas penggunaan wewenang selaku PA (pengguna anggaran) ?, Karena pada Prinsipnya tidak ada kewenangan tanpa Pertanggungjawaban.
2. Sejauh mana tugas kewenangan PPK/PPTK dalam pengawasan Kegiatan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya…???
3. Mengapa kerugian negara ini selalu ada dari tahun ke tahun ada apa dengan pengawasan dinas ?, Mengacu kepada “GEEN STRAF ZONDER SCHULD” tiada hukuman tanpa kesalahan.

Upaya menemui Kepala Dinas ole Asep Japar untuk konfirmasi terkait dengan temuan LHP BPK Tahun 2020/2021 tak membuahkan hasil. Pasalnya Kepala Dinas selalu saja tidak berada di kantor.

Baca Juga :  Umi Harneli Hadiri Rakernas Dewan Kerajinan Nasional 2022

Agar terciptanya pemberitaan yang berimbang serta untuk menjaga adanya miss komunikasi atau gagal paham. Tim pun menghubungi Kepala Dinas melalui pesan WhatsApp namun tidak kunjung ada balasan. Lagi dan lagi pesan kami hanya dibaca saja oleh beliau.

Tim pun tidak lepas mengedepankan asas-asas praduga tak bersalah.

Ada apa dengan kepala dinas PU, mengapa sangat susah sekali untuk dikonfirmasi seperti menghindar. Padahal tim hanya bergerak menjalankan tupoksi sebagai kontrol sosial, apalagi ini adalah uang rakyat yang jelas harus dipertanggungjawabkan.

Bukankah sudah tertuang jelas dalam UU Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Pasal 4: Huruf a Pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan. Huruf g setiap warga masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang adil.

(TIM)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest